Kenali Kerugian Akibat Telat Bayar Tagihan Listrik

 

Membayar tagihan listrik bulanan merupakan kewajiban bagi setiap orang. Karena layanan listrik PLN pasti digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Di sisi lain, setiap masyarakat wajib bayar tagihan listrik tepat waktu. Karena membayar tagihan listrik secara tepat waktu juga bisa mengurangi kerugian.

Pembayaran yang telat akan merugikan Anda. Ada banyak kerugian yang harus siap Anda hadapi jika telat membayar listrik PLN. Di artikel ini kami akan coba jelaskan kepada Anda apa saja kerugian-kerugiannya.

Denda Keterlambatan Pembayaran Tagihan Listrik

Kerugian pertama yang harus siap Anda tanggung adalah denda keterlambatan iuran bulanan. Dendanya sendiri berbeda-beda tergantung dari daya yang Anda gunakan. Semakin tinggi dayanya, makanya dendanya akan semakin besar.

Denda paling rendah saat ini yaitu Rp3.000 per bulan untuk jenis daya yang paling rendah. Sedangkan daya paling tinggi minimum Rp100.000 per bulan untuk daya yang paling tinggi. Jadi pastikan Anda membayar tepat waktu agar tidak terkena denda.

Namun, denda bukanlah salah satu kerugian yang harus siap Anda tanggung. Selain itu Anda juga harus siap dengan pemutusan karena denda ini hanya berlaku untuk tiga bulan saja, dan per bulannya terus bertambah.

Contohnya, jika terlambat 3 bulan, dan per bulannya Rp100.000, maka Anda harus membayar denda sebesar Rp300.000. belum lagi tunggakan tagihan listrik bulanan yang belum Anda bayarkan.

Pemutusan Listrik Sementara

Setelah satu bulan belum dibayar, maka pihak PLN akan memutuskan listrik di rumah Anda untuk sementara waktu. Proses pemutusan untuk bulan pertama ini hanya sebatas di Miniature Circuit Breaker atau MCB.

Pemutusan ini membuat listrik di rumah Anda menjadi padam sehingga tidak bisa menggunakan berbagai perangkat elektronik di rumah. Namun Anda bisa langsung membayarnya agar pemadaman tidak berlangsung lama.

Jika dua bulan masih belum juga Anda bayar, maka proses pemutusan akan dilakukan dengan cara mencabut perangkat kWH di rumah. Selain itu, denda juga akan tetap berjalan sehingga selain proses pemutusan listrik, beban denda pun menjadi lebih besar.

Sama seperti pada bulan pertama, untuk mengatasinya, Anda juga harus membayarnya. Setelah membayarnya, Anda bisa langsung menikmati lagi layanan listrik di rumah.

Pencoretan Nama di Daftar Customer

Batas terakhir denda dan juga pemutusan maksimal 3 bulan. Pada bulan yang ketiga, kerugian yang harus Anda tanggung bisa menjadi lebih besar lagi. Selain denda bertambah menjadi 3 bulan lamanya, setelah itu nama Anda akan dihapus sebagai customer PLN.

Artinya, jika 3 bulan Anda tidak membayarnya, Anda tidak lagi menjadi pelanggan PLN dan rumah atau bangunan Anda tidak lagi menerima listrik. Sedangkan untuk menggunakan layanannya kembali, Anda harus memulainya dari awal.

Untuk bisa menikmati layanan listrik setelah telat 3 bulan, Anda harus membayar tunggakan beserta dendanya. Selain itu, Anda juga harus mengeluarkan biaya pemasangan baru dan juga mempersiapkan data-data untuk mengulanginya lagi dari awal.

Bayar Listrik Online Mudah dan Cepat

Proses pembayaran listrik saat ini semakin mudah karena bisa Anda lakukan secara online melalui aplikasi m-banking SimobiPlus dari Bank Sinarmas. Untuk menggunakan layanan ini, pertama-tama Anda harus menjadi nasabah terlebih dahulu.

Setelah menjadi nasabah, Anda bisa langsung menikmati layanan pembayaran listrik. Dengan begitu, Anda bisa terhindar dari kerugian akibat terlambat pembayaran.

Itulah informasi seputar pentingnya bayar tagihan listrik tepat waktu. Dengan begitu, Anda bisa terhindar dari kerugian-kerugian yang bisa menimpa Anda akibat terlambat membayar listrik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Panduan Utama Perawatan Wajah Pria Untuk Kulit Lebih Muda dan Lebih Sehat

Kumpulin Poinnya Dan Tukarkan Hadiah Keren di S26 Loyalty Program

Perhatikan Tips Menyewa Vendor Kontraktor Berikut Ini