Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2020

Mengenal Rainbow Baby Harapan Baru Bagi Bunda

Gambar
Prenagen.com Istilah ‘rainbow baby’ memang masih terdengar asing bagi sebagian orang. Namun sebenarnya istilah ini merujuk pada kehadiran bayi yang lahir setelah ibu mengalami keguguran ataupun bayi lahir dalam kondisi meninggal. Seperti pelangi yang datang setelah hujan lebat. Rainbow baby ini juga hadir setelah ibu mengalami sakit dan kesedihan karena kehilangan bayi.  Kehamilan setelah keguguran merupakan sesuatu yang lebih menguras emosi. Ibu lebih merasakan kecemasan dan ketakutan berlebih terutama karena trauma kehilangan bayi sebelumnya. Perasaan ini tentu saja tidak bagus untuk ibu hamil dan janin dalam kandungan. Laman prenagen.com merangkum beberapa hal yang perlu diketahui tentang rainbow baby. Kesempatan ibu untuk hamil setelah keguguran Keguguran memang membawa efek psikis dan psikologis yang besar bagi ibu hamil. Banyak wanita yang menyangka bila mereka tidak lagi bisa mengandung setelah mengalami keguguran. Faktanya keguguran tidak selalu menandaka

Mengenal Pinjaman Online Lebih Dalam di BFI

Gambar
Pinjaman online Selama ini pinjaman online kehadirannya sudah berhasil mengubah anggapan banyak orang, yakni mengajukan pinjaman atau kredit pada bank atau lembaga pembiayaan non bank akan sulit dan prosesnya rumit. Namun pada kenyataannya Fintech mampu meruntuhkan anggapan tersebut. Tanpa agunan pun Anda sudah bisa mengajukan kredit. Maraknya kemudahan yang ditawarkan oleh pihak Fintech, disambut dengan euforia yang berlebih oleh masyarakat di Indonesia.  Bahkan antusiasme masyarakat terhadap Fintech, maka menjadi kesempatan oleh pengelola Fintech yang ilegal. Perusahaan Fintech yang Legal sudah pasti terdaftar dan diawasi oleh otoritas jasa keuangan (OJK). Namun sayangnya OJK masih belum dapat mengatur batasan bunga pinjaman online. Bila terjadi masalah antara perusahaan Fintech dan nasabah, maka OJK akan menerima pengaduan, baik dari nasabah maupun pihak Fintech.  Masalah yang biasanya timbul seperti, Kekurangan pemahaman nasabah terhadap perjanjian yang d